Senin, 25 Februari 2019

Peraturan dan larangan pada masa prakerin

Tata tertib dan larangan bagi siswa yang akan melaksanakan prakerin atau PKL
Yaitu:
  1. Mematuhi segala peraturan yang berlaku dalam perusahaan atau tempat melaksanakan program PRAKERIN.
  2. Berada ditempat praktek 15 menit sebelum praktek dimulai, berlaku sopan, jujur, bertanggung jawab, berinisiatif, kreatif terhadap tugas-tugas yang diberikan dalam praktek.
  3. Memakai pakaian seragam sekolah, dan dalam keadaan tertentu memakai pakaian praktek. Tidak dibenarkan memakai pakaian bebas.
  4. Memberi salam pada waktu datang dan memohon diri pada waktu akan pulang.
  5. Memberitahukan kepada Pimpinan / Pembimbing Lapangan jika berhalangan hadir atau bermaksud untuk meninggalkan tempat praktek.
  6. Membicarakan dengan segera kepada Pembimbing Lapangan, ketua kelompok atau petugas yang ditunjuk apabila mengalami kesulitan.
  7. Mentaati peraturan dalam penggunaan peralatan dan bahan yang akan dipakai dalam praktek.
  8. Melaporkan dengan segera kepada yang berwenang bila terjadi kerusakan/salah dalam pelaksanaan praktek.
  9. Membersihkan dan mengatur kembali peralatan dengan rapi seperti semula setelah melakukan praktek.
     larangan untuk siswa prakerin:
  1. merokok saatbsedang jam kerja dan Menerima tamu pribadi sewaktu melaksanakan praktek.
  2. Mempergunakan pesawat telepon atau peralatan lainnya tanpa seijin perusahaan.
  3. Pindah tempat kegiatan praktek kecuali atas perintah yang berwenangdalam mengatur kegiatan praktek.
  4. Khusus bagi siswi, dilarang :
  5. Memakai tata rias muka
  6. Memakai rok mini
  7. Memakai sepatu bertumit tinggi
  8. Memakai perhiasan yang menyolok
Sanksi Sanksi 
  1. Pelanggaran-pelanggaran tata tertib PRAKERIN ini, akan dikenakan sanksi sebagai berikut :
  2. Peringatan secara lisan
  3. Peringatan secara tertulis
  4. Penggagalan PRAKERIN (dinyatakan tidak lulus program PRAKERIN).
  5. Dikeluarkan dari sekolah.

2 komentar: